Powered by Blogger.
 

'

     Pendidikan bukanlah proses mengisi wadah yang kosong, tetapi Pendidikan adalah proses menyalakan api pikiran.

 

PEMERINTAHAN DESA

Pelajaran PKn kelas IV dilanjutkan dengan praktik lapangan. Atep dan kawan-kawannya melakukan kunjungan ke Balai Desa Suka Maju. Pak Darma memimpin rombongan kelas IV ke balai desa. Kelas dibagi menjadi 2 kelompok. Kelompok pertama bertanya kepada para pegawai mengenai kepala desa dan para perangkatnya. Sedangkan
kelompok kedua mencari informasi tentang BPD. Berikut ini adalah hasil praktik lapangan yang mereka peroleh.

PEMERINTAH DESA
Pemerintahan desa dilaksanakan oleh pemerintah desa. Pemerintahan desa bekerja sama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kepala desa adalah kepala pemerintah desa yang dipilih langsung oleh peduduk desa. Masa jabatan kepala desa adalah 6 tahun dan setelah itu dapat dipilih satu kali lagi untuk masa jabatan berikutnya. Kepala desa bertanggung jawab dalam bidang pembangunan, kemasyarakatan, dan pemerintahan. Pamong desa disebut juga perangkat desa.  

Perangkat desa terdiri dari:
1. Sekretaris Desa (Sekdes/Carik)
Sekretaris desa merupakan unsur/staf yang membantu kepala desa. Sekretaris desa bertugas di bidang administrasi dan pelayanan umum. Misalnya kegiatan surat menyurat, kegiatan kearsipan, dan kegiatan membuat laporan. Sekretaris desa memimpin sekretariat desa dan merupakan orang kedua setelah kepala desa.
2. Kepala Urusan (Kaur)
Penetapan kepala urusan sesuai dengan kebutuhan. Misalnya ada kepala urusan pemerintahan, kepala urusan pembangunan, kepala urusan keuangan, kepala urusan kemasyarakatan, dan kepala urusan umum. Tiap-tiap kepala urusan bertugas sesuai dengan bidang masing-masing. Tugas utama kepala urusan adalah membantu sekretaris desa.
3. Kepala dusun atau Kebayanan
Kepala dusun adalah pelaksana tugas kepala desa di wilayah dusun. Kepala dusun melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya. Kepala dusun juga melaksanakan keputusan dan kebijaksanaan kepala desa.

BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa berkedudukan sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa.

Tugas BPD meliputi:
a. menetapkan peraturan desa bersama kepala desa,
b.menyelenggarakan pemilihan kepala desa dan perangkat desa,
c.melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah desa.

Anggota BPD dipilih berdasarkan musyawarah mufakat. BPD biasanya beranggotakan para tokoh masyarakat yang mewakili komunitas tertentu di desa itu. Mereka dipilih biasanya karena mempunyai pengaruh di masyarakat.

0 comments:

Post a Comment